JAKARTA, – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen tanah di Persengketaan Tanah antara Komang Ani Susana dengan PT Paramount disoroti oleh pihak Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Independen Indonesia (DPP AWII).
Achmad Sujana yang selaku Sekretaris Jenderal di DPP AWII mengatakan paparan dan suara dari masyarakat yang terdampak mavia tanah, seperti Korban ibu Komang Ani Susana harus ditangani dengan serius oleh Badan Pertanahan Nasional dan langsung diawasi oleh Menteri Koordinator di Kementerian ATR/BPN. "Agar terbukti Program di pemberantasan mafia tanah, dan dalam melayani masyarakat juga bisa jelas kinerjanya." Ujar Joe'na sapaan akrab Sekjen DPP AWII yang juga selaku Petinggi di beberapa Jabatan Etik Kelembagaan Nasional di tengah Masyarakat pemerhati sosial dan aktivis Pers. Jumat (13/12/2024).
Kasus tersebut mencuat berdasarkan laporan polisi nomor LP/137/II/2017 yang diajukan oleh Komang Ani Susana pada 8 Februari 2017. Berdasarkan surat resmi dari Dittipidum Bareskrim Polri, penyelidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Foto : Istimewa ( Komang Ani Susana )
Foto : Dokumentasi di Lokasi.
Dugaan tersebut karena tanah milik Komang Ani Susana di Blok 10 Desa Medang Kecamatan Pagedangan Kab. Tangerang Bidang 155 Kohir 1435 telah diserobot dan dibangun jalan raya Boulevard Gatot Subroto dan ruko – ruko dan Tanah Bidang 139 Kohir 1473 telah diserobot dan dibangun Gerbang masuk Perumahan Alicante dan 2 Ruko di sebelahnya yang dimulai dengan cara merekayasa menukar atau memalsu letak tanah komang Ani Susana.
PT. Paramount secara tanpa hak telah memasukan tanah Bidang 155 kedalam SHGB 05081 dengan Surat Ukur Nomor 146/Medang/2012 dan memasukan tanah Bidang 139 kedalam SHGB 05080 dengan Surat Ukur 145/Medang/2012.
Kemudian tanah Komang Ani Susana yang telah di HGB ditukar dengan tanah milik PT. Paramount yang lain yang berada di dalam Cluster Alicante (seolah – olah tanah milik Komang Ani Susana di bidang 155 dan bidang 139 masih ada), karena di dalam SHGB ini ada keterangan yang tidak benar (terkait pemberian keterangan palsu dalam akta otentik), Perbuatan ini dapat dikenakan Pidana Pasal 266 KUHP dan 263 KUHP.
Sebagai bagian dari proses hukum, Bareskrim telah meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk hadir dalam pengecekan fisik tanah yang dipermasalahkan.
Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi keabsahan dokumen dan memastikan setiap klaim tanah sesuai dengan hukum.
Komang Ani Susana, pihak pelapor, mengungkapkan bahwa dirinya telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut sejak tahun 1991 sampai tahun 2024. "Selama 33 tahun saya bayar PBB, Namun tanah itu dikuasai PT. Paramount yang dibangun ruko, dan dijual ke pihak ketiga, " ucap Komang Ani saat ditemui media, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, Penyerobotan tanah ini diketahui sejak Juni 2012 ketika H. Encu yang merupakan makelar tanah di lokasi menyaksikan penggusuran atas tanah milik Komang Ani Susana. "H. Encu juga menegur pihak PT. Paramount yaitu pak Karno yang merupakan karyawan PT. Paramount, ia tanyakan kenapa tanah milik Komang Ani Susana digusur dan diratakan? Lalu pak Karno memberikan peta agar peta tersebut diberikan ke saya sebagai bukti bahwa tak ada tanah saya yang digusur, namun ternyata peta yang diberikan PT. Paramount tersebut sudah direkayasa, tanah – tanah Komang Ani Susana yang di blok 10 lokasinya sudah digeser atau ditukar letaknya." Paparnya.
Keesokan harinya Komang Ani Susana ke kantor BPN Kabupaten Tangerang, ternyata di peta BPN Kabupaten Tangerang pun letak tanahnya sudah direkayasa digeser dan ditukar.
"Hari ini tanggal 12 Desember 2024, saya ikut turun saat pemeriksaan di tempat Lokasi, dari Bareskrim memeriksa posisi tanah saya di bidang 155 yang diserobot dan telah dibangun kurang lebih 21 ruko berikut bidang 139 yang diserobot dan sudah jadi gerbang masuk perumahan Alicante dan 2 juga ruko di sampingnya." Jelas Komang Ani Susana.
Bareskrim dan BPN Kab. Tangerang juga ikut turun untuk mengukur tanah Komang Ani Susana bidang 155 dan 139. Dan Komang Ani Susana menunjukkan titik koordinat tanahnya yang diserobot.
"Harapan saya, Bareskrim bisa lurus dan tidak memihak, jika memang ada unsur pidananya, ya cepatlah diproses. Dalam Putusan Perdata yang telah inkrah telah dinyatakan PT. Paramount melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian dengan jelas menyatakan tanah Bidang 155 dan Tanah Bidang 139 adalah milik Komang Ani Susana." Harap Komang.
Komang Ani Susana dan PT. Paramount sudah pernah gelar perkara di Kanwil BPN Banten pada bulan Agustus 2012. Kanwil secara tertulis pun menyatakan bahwa 9 bidang tanah itu milik Komang Ani Susana dan telah diakui juga oleh PT. Paramount 9 Bidang tanah tersebut milik Komang Ani Susana (belum dibebaskan), termasuk tanah Bidang 155 dan Bidang 139 tanah milik Komang Ani Susana itu sudah dibangun ruko sejak tahun 2013 dan dijual ke pihak ketiga.
"Jadi harapan saya, Pengadilan segera eksekusi, juga sangat berharap supaya Kapolri, Kabareskrim, memperhatikan masalah tanah saya yang sudah berlarut-larut begini. Kalau memang ada pidana, pidanakanlah secepat-cepatnya. Jangan karena konglomerat atau mafia tanah, jadi kasus nggak selesai-selesai. Kan kasihan kita rakyat." Imbuhnya.
Sementara itu, pihak Bareskrim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional. Pemeriksaan terhadap dokumen tanah dan pengecekan fisik menjadi langkah awal dalam memastikan keabsahan klaim.
"Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya isu mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat. oleh Karena Putusan telah inkrah dan terbukti PT. Paramount telah membangun Ruko diatas tanah ibu Komang Ani Susana dan telah menjual kepada pihak ketiga maka telah terbukti dengan sempurna memenuhi unsur delik 385 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku mafia tanah serta melindungi hak-hak masyarakat yang sah." Ujar Pihak Bareskrim Polri.
***